Tampilkan postingan dengan label SURAT MENYURAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SURAT MENYURAT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juni 2013

Contoh Kata Pengantar Laporan Kerja Praktek Lapangan

Pada artikel sebelumnya penulis menuliskan artikel tentang contoh kata pengantar karya ilmiah, nah pada kesempatan kali ini masih berkenaan dengan kata pengantar, kita akan membahas contoh kata pengantar laporan kerja praktek lapangan.
Untuk uraian singkat tentang kata pengangar anda bisa lihat pada artikel sebelumnya kali ini kita akan membahas tentang kerja praktek aja ya ???
CONTOH KATA PENGANTAR LAPORAN KERJA PRAKTEK
Kerja praktek adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh siswa maupun mahasiswa baik itu kegiatan yang dilakukan di masyarakat secara langsung, instansi pemerintan maupun swasta untuk mengimplementasikan ilmu yang telah didapat selama masa pendidikan, dan untuk mengembangkan diri dengan terjun langsung kepada bidang keilmuan sesuai dengan keahliannya.  Kerja praktek lapangan ini biasanya dilakukan dalam kurun waktu selama kurang lebih 3 bulan, tergantung dari kebijakan dari sekolah maupun fakultas.
Nah selain harus kerja langsung, siswa maupun mahasiswa harus pula membuat sebuah laporan tentang hasil kerja lapangan yang dilakukan selama masa praktek tersebut.  Nah untuk itu kita tidak akan membahas bagaimana laporan tersebut namun kita lebih khusus membahas tentang contoh kata pengantarnya saja.

Contoh Kata Pengantar Laporan Kerja Praktek Lapangan

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan serta dapat menyelesaikan laporannya tepat waktu dan tanpa adanya halangan yang berarti.
Laporan Kerja Prakek Lapangan ini disusun berdasrkan apa yang telah kami lakukan pada saat dilapangan yakni pada “Tempat Praktek Lapangan” yang beralamat di Jalan …… Kecamatan … Kabupaten … Provinsi ….. dimulai dari tanggal 28 Mei 2013 s/d 28 Agustus 2013.
Kerja praktek lapangan ini merupakan salah syarat wajib yang harus ditempuh dalam Program Studi “…….”  Selain untuk menuntas program studi yang penulis tempuh kerja praktek ini ternyata banyak memberikan manfaat kepada penulis baik dari segi akademik maupun untuk pengalaman yang tidak dapat penulis temukan saat berada di bangku kuliah.
Dalam penyusunan laporan hasil kerja praktek lapangan ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, oleh sebab itu penulis ingin mengungkapkan rasa terima kasih kepada :
  1. Bapak/Ibu …. selaku Rektor Sekolah/Fakultas ……..
  2. Bapak/Ibu …. selaku pembimbing yang telah banyak memberikan arahan dan masukan kepada saya dalam melaksanakan kerja praktek dan juga penyelesaian laporan kerja praktek lapangan ini.
  3. Bapak/Ibu ….. selaku pimpinan/kepala “Tempat anda PKL” yang juga telah banyak memberikan bimbingan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat pelaksanaan kerja praktek dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
  4. Tak lupa pula penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait lainnya yang telah banyak membantu baik itu untuk Pelaksanaan Kerja Praktek maupun dalam Penyelesaian Laporan Kerja Praktek ini.
Penulis akui penulis tidaklah sempurna seperti kata pepatah tak ada gadig yang tak retak begitu pula dalam penulisan ini, apabila nantinya terdapat kekeliruan dalam penulisan laporan kerja praktek ini penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya.
Akhir kata semoga laporan kerja praktek lapangan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua.

Jakarta, 28 Mei 2013
Penyusun
Nah itulah contoh kata pengantar laporan kerja praktek lapangan yang bisa kami uraikan pada kesempatan kali ini.  Kalau ada kritik dan sarannya jangan lupa kasih komentarnya ya

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI


Yang bertandatangan di bawah ini :



Nama :



Tempat / Tanggal Lahir :



No KTP :



Pekerjaan  :



Alamat : 



Menyatakan dengan benar bahwa  :



Nama :



Tempat / Tanggal Lahir :



No KTP  :



Pekerjaan  :



Alamat :



Mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli (Nama Objek: misalnya, tanah, bangunan, barang, dll)



yang terletak di :



Tempat   :



Tanggal :



Alamat :



Spesifikasi :



Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai



dengan keperluan transaksi jual beli (Nama Objek: misalnya, tanah, bangunan, barang, dll).



(tempat, tanggal, bulan, tahun)                                        



        Materai Rp.6.000,-



   (………………………)

SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN ANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini kami pasangan suami istri :



1. Nama Suami  :



Tempat/Tgl. Lahir :



Alamat  :



Pekerjaan :



No KTP :



2. Nama Istri  :



Tempat/Tgl. Lahir  :



Alamat  :



 Pekrjaan  :



No KTP :



Selanjutnya disebut PIHAK I (PERTAMA).



1. Nama Suami  :



Tempat/Tgl. Lahir :



Alamat  :



Nama Istri  :



Tempat/Tgl. Lahir  :



Alamat  :



Pekerjaan  :



No KTP :



Selanjutnya disebut PIHAK II ( KEDUA).



Kami PIHAK PERTAMA menyatakan dengan ini menyerahkan anak kami :



Nama  :



Tempat/Tgl. Lahir :



Jenis Kelamin            :



Yang disertai penyerahan hak dan tanggung jawabnya sebagai keluarga kepada PIHAK KEDUA,



yang selanjutnya agar dapat diangkat sebagai anak oleh PIHAK KEDUA.



Surat penyerahan ini kami buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa



adanya paksaan dari pihak siapa pun juga.



Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana  mestinya.



Dibuat di (tempat), (tanggal, bulan, tahun)



  PIHAK PERTAMA  PIHAKKEDUA



 Matarai Rp.6.000



1. (...........................)  1. (...........................)



2. (...........................)  2. (...........................)



Saksi-saksi :



1. (...........................)



2. (...........................)

Cara Mendapatkan Hak Cipta

Sebagai seorang penulis, Anda tentu ingin agar karya tulis Anda bisa diterbitkan oleh perusahaan penerbit dan buku karya tulis Anda beredar secara luas dan dibaca oleh banyak orang serta Anda bisa memperoleh perlindungan dalam hal hak cipta.  Untuk itulah Anda perlu tahu tentang bagaimana sih prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna melindungi karya tulis Anda dari bahaya pembajakan.  Berikut ini tulisan dari salah seorang penulis anggota Forum Penulis Kota Malang yang ingin berbagi pengalamannya dengan Anda.

Tahapan pendaftaran hak cipta:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa Anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa Anda
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID  klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :


DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.


Persyaratan yang dikirimkan:
1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5. Formulir pendaftaran rangkap dua
6. Dua lembar print out karya
7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri Anda

Tata cara penerbitan :
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
1. Naskah
2. Biodata
3. Kata pengantar/special to (jika ada)

Contoh Akta Pendirian Yayasan

YAYASAN ...........................
NOMOR …
Pada hari ini. hari……..tanggal (________). —————————-
Berhadapan dengan saya (____________), Sarjana Hukum. Notaris di (____________), dengan hadirnya saksi-saksi yang saya…………………. Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini: ——————————————————-
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp ……… (…………………….) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut: ———
—————————— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ——-
———————————————– Pasal 1 ———————-
Yayasan ini bernama : Yayasan………………….. disingkat “……..” dan bertempat kedudukan di (______), dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus. dengan persetujuan Badan Pendiri. —————–
———————————————– WAKTU ———————-
———————————————– Pasal 2 ———————–
Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. ————————————————
———————————————— AZAS————————-
———————————————– Pasal 3 ———————–
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima). ———————————————————
————————————– MAKSUD DAN TUJUAN ————-
———————————————– Pasal 4 ———————–
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah: ———————————
- [___]
———————————————– USAHA ———————–
———————————————– Pasal 5 ———————–
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut : ———————————————————–
a. [___];
b. [___];
c. [___];
d. [___];
e. [___];
——————————————– KEKAYAAN ———————
———————————————–Pasal 6————————
1. kekayaan Yayasan terdiri dari: —————————————
a. pangkal kekayaan pertama tersebut diatas: ——————-
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;———-
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa; ——————–
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan; ———
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah. ——————–
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
—————————————– BADAN PENDIRI —————-
———————————————– Pasal 7 ———————–
1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari: ———————————-
a. yang mendirikan Yayasan; —————————————-
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya; ——————————————-
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan; —————————————
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan ini telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini; ——
2. Badan pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan; ————————————————————–
a. menetapkan perubahan anggaran dasar; ———————–
b. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus; ———————————————————–
d. membubarkan Yayasan ——————————————–
3. keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena; ———————–
a. meninggal dunia atau dibubarkan; ——————————
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri; ————————
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir. ——————————–
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. dengan ke­tentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. ————
8. tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
—————————————– BADAN PENGURUS ————–
———————————————– Pasal 8 ———————–
1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya (_______) orang, dengan susunan sebagai berikut: 1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; ——————————————-
1 (satu) orang sekretaris;———————————————-
1 (satu) orang bendahara; ——————————————–
2 (dua) orang anggota atau lebih.————————————
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk (_______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena; ——————–
a. meninggal dunia; ————————————————–
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri. ———————–
4. Jika terjadi lowongan. maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus. —————————————————————
————————- HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
———————————————– Pasal 9 ———————–
1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini. —————————————————-
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan. termasuk rencana kerja Yayasan untuk (________) tahun. ———————————–
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat diatas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri. ———————————————————-
4. Selambat-lambatnya dalam waktu (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau. ———–
———————————————– Pasal 10 ———————
1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan. baik yang inengenai pengurusan niaupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain; ————————————–
b. membeli. menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak: ——
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam: ———-
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditanda tangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua. mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua. —————-
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa. —————————–
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja diantara para anggotanya secara efektif dan efisien. —————————————————–
———————————- RAPAT BADAN PENGURUS ———–
———————————————– Pasal 11 ———————
1. Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya (___) kali dalam setahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya (_____) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua. —————————————-
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya (________) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya (____) hari dan selambat-lambatnya (______) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat di ambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir. ———————–
5. keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
———————————- BADAN PENGAWAS ——————–
———————————————– Pasal 12 ———————
1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk (______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhen-tikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. ——————————–
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku. surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan. ————————————————————–
5. Tiap-tiap anggota badan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan. ———————————————————–
———————————- BADAN YAYASAN/PELINDUNG ——
———————————————– Pasal 13 ———————
1. Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pediri dapat mengangkat Badan Penasehat/Pelindung yayasan. —————————————
2. Badan Penasehat/pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. —————–
3. Badan penasehat/pelindung berhak memberikan nasehat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasehat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasehat-nasehat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat. ——————————–
——————————————- TAHUN BUKU ——————-
———————————————– Pasal 14 ———————
1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan (_______) sampai dengan akhir bulan (_______) tiap-tiap tahun. ——————————————-
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan yang pertanggung-jawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
—————————— Perubahan Tambahan atau Pembubaran
———————————————– Pasal 15 ———————
1. Keputusan untuk merubah atau inenambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau divvakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan. ——–
—————————— CARA MENGGUNAKAN SISA UANG ——
———————————————– Pasal 16 ———————
Jikalau yayasan ini dibubarkan. maka dengan mengindahkan bunyinya pasal 1665 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua hutang Yayasan. dibawah pengawasan Badan pengawas. kecuali jika rapat badan pendiri menentukaan cara lain dan rapat badan pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.
———————————————– PENUTUP ——————-
———————————————– Pasal 17 ———————
semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini atau dalam anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendni untuk pertama kali:
susunan Badan Pengurus terdiri dari: ————————————
Ketua : ………………………….
Wakil Ketua : …………………………

Contoh Perjanjian Pinjam Meminjam Rumah

CONTOH PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM RUMAH
Perjanjian Pinjam-Meminjam Rumah ini dibuat pada tanggal [___], oleh:
I [___], beralamat di Jl. [___] Rt. [___]/Rw. [___] Kelurahan [___] Kecamatan [___], Kotamadya [___] pemegang KTP No. [___], dan bertindak selaku Pemberi Pinjaman dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
II [___], beralamat di Jl. [___] Rt. [___]/Rw. [___] Kelurahan [___] Kecamatan [___], Kotamadya [___] pemegang KTP No. [___], bertindak sebagai “Peminjam” dan disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Maka dengan Perjanjian dinyatakan bahwa berdasarkan hal-hal yang disebut dibawah ini para pihak setuju sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek Perjanjian Pinjam Meminjam
1 Pihak Pertama dengan ini setuju untuk meminjamkan kepada Pihak Kedua sebagaimana PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk meminjam dari PIHAK PERTAMA tanpa dikenakan biaya/uang atas Peminjaman tersebut.
2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa luas RUMAH yang menjadi obyek dari Perjanjian ini adalah [___] terletak di Jalan [___] dengan batas batas sebagai berikut:
Barat : [___]
Timur : [___]
Selatan : [___]
Utara : [___]
Pasal 2
Jangka Waktu
Dengan tunduk pada ketentuan–ketentuan untuk pengakhiran lebih cepat yang diatur di tempat-tempat lain dalam Perjanjian ini, jangka waktu (selanjutnya disebut “ jangka waktu”) dari Pinjam-Meminjam RUMAH berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung selama [___] ([___]) tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian ini, dan untuk perpanjangan Perjanjian Peminjam diberikan opsi [___] ([___]) kali apabila disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Fasilitas Rumah
1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa pemakaian RUMAH, PIHAK PERTAMA akan mengadakan fasiltas–fasiltas sebagai berikut:
a. Fasilitas standar saluran listrik terpadang dengan kapasitas daya sebesar [___] Watt/M2 , dan apabila PIHAK KEDUA ingin meningkatkan kapasitas daya listrik RUMAH harus mengajukan permohonan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
b. Fasilitas Telepon yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari-hari.
c. Fasilitas Air PAM yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari- hari.
d. Fasilitas Perabotan Rumah.
2 Sehubungan dengan penyediaan fasilitas -fasilitas yang dimaksud pada ayat 1. pasal ini, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar biaya pemakaian fasilitas daya listrik, telepon, air setiap bulannya sesuai dengan pemakaiannya.
Pasal 4
PERBAIKAN DAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH OLEH PIHAK KEDUA
1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam rangka melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas atas “RUMAH“ PIHAK KEDUA diberikan waktu selama [___] hari.
2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa atas pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA harus sepengetahuan dan seizin tertulis PIHAK PERTAMA.
3 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa biaya-biaya yang timbul dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan oleh karenanya baik sekarang mapun dikemudian hari PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari kewajiban untuk itu.
4 Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk menghentikan kegiatan pekerjaan apabila pelaksanaan pekerjaan dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur bangunan dan instalansi terpasang setelah memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis
Pasal 5
KEWAJIBAN ATAS RUMAH
1 Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan dan memelihara RUMAH dengan sebaik-baiknya selaku Peminjam yang beritikad baik dan pada saat berakhirnya Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan RUMAH kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat serah terima.
2 Dalam hal terjadi kerusakan pada RUMAH, baik karena kesalahan PIHAK KEDUA atau penghuninya atau oleh Pihak Ketiga yang mengadakan hubungan dengan PIHAK KEDUA maupun oleh pengunjung PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan perbaikan perbaikan atas kerusakan–kerusakan yang terjadi.
3 Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan RUMAH untuk TEMPAT TINGGAL.
4 Apabila PIHAK KEDUA bermaksud unutk merubah/mengganti jenis usaha sebgaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, maka harus dengan sepengetahuan dan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Bilamana perubahan penggantian jenis usaha tersebut dilakukan tanpa sepengatahuan dan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka hal tersebut merupakan satu pelanggaran PIHAK KEDUA dan oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan/mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan berlaku ketentuan pasal 1 dan pasal 15 Perjanjian ini.
Pasal 6
PERUBAHAN RUANGAN
1 Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA tidak berhak mengadakan perubahan-perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Dalam hal PIHAK PERTAMA, telah memberikan persetujuan untuk itu maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Biaya yang timbul dalam rangka perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA seluruhnya.
b. Pelaksanaan perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH harus mendapatkan pengawasan dari PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
c. Ijin-ijin yang diperlukan baik pengurusan mapun pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
2 PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa hasil pekerjaan dan atau peningkatan kualitas RUMAH menjadi hak dari PIHAK PERTAMA sepenuhnya pada saat jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
3 Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perubahan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan/mengakhiri hubungan Pinjam-Meminjam.
Pasal 7
Force Majeure
1 Apabila rumah hancur atau rusak sebagian atau seluruhnya oleh karena huru-hara, angin ribut, kebakaran, gempa bumi, mapun force majeure lainnya yang mengakibatkan RUMAH tidak dapat dipergunakan lagi maka Perjanjian ini gugur demi hukum dan masing-masing pihak tidak akan menuntut dengan cara dan dalam bentuk apapun satu terhadap lainnya.
2 Dalam hal kerusakan RUMAH bukan merupakan kerusakan yang disebabkan force majeure dan memerlukan perbaikan perbaikan yang memakan waktu dari [___] ([___]) hari lamanya maka para pihak sepakat satu sama lain bahwa segala biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan-perbaikan tersebut akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian Pinjam-Meminjam
1 Sebagai akibat pengakhiran Perjanjian ini, maka keseluruhan biaya-biaya atas RUMAH tersebut diatas yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA hilang dan menjadi milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya tanpa kewajiban PIHAK PERTAMA untuk mengganti/mengembalikannya dan atau membayar ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PIHAK KEDUA.
2 Dalam hal terjadinya pengakhiran hubungan Pinjam-Meminjam berdasarkan ketentuan–ketentuan yang dimaksud dan diatur ayat 1 pasal ini, maka Perjanjian Pinjam-Meminjam ini menjadi batal demi hukum dan para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu Perjanjian.
Pasal 9
Penyelesaian Sengketa
1 Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah.
2 Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain ntuk menyelesaiaknnya sengketa tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
DEMIKIAN, Para Pihak telah membuat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
Untuk dan atas nama ,                                           Untuk dan atas nama.

Pihak Pertama                                                        Pihak Kedua

Stay Connected

Translate Lenguage