CONTOH PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM RUMAH
Perjanjian Pinjam-Meminjam Rumah ini dibuat pada tanggal [___], oleh:
I
[___], beralamat di Jl. [___] Rt. [___]/Rw. [___] Kelurahan [___]
Kecamatan [___], Kotamadya [___] pemegang KTP No. [___], dan bertindak
selaku Pemberi Pinjaman dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
II
[___], beralamat di Jl. [___] Rt. [___]/Rw. [___] Kelurahan [___]
Kecamatan [___], Kotamadya [___] pemegang KTP No. [___], bertindak
sebagai “Peminjam” dan disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Maka dengan Perjanjian dinyatakan bahwa berdasarkan hal-hal yang disebut dibawah ini para pihak setuju sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek Perjanjian Pinjam Meminjam
1
Pihak Pertama dengan ini setuju untuk meminjamkan kepada Pihak Kedua
sebagaimana PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk
meminjam dari PIHAK PERTAMA tanpa dikenakan biaya/uang atas Peminjaman
tersebut.
2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa luas RUMAH yang menjadi obyek dari Perjanjian ini adalah [___] terletak di Jalan [___] dengan batas batas sebagai berikut:
2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa luas RUMAH yang menjadi obyek dari Perjanjian ini adalah [___] terletak di Jalan [___] dengan batas batas sebagai berikut:
Barat : [___]
Timur : [___]
Selatan : [___]
Utara : [___]
Pasal 2
Jangka Waktu
Dengan
tunduk pada ketentuan–ketentuan untuk pengakhiran lebih cepat yang
diatur di tempat-tempat lain dalam Perjanjian ini, jangka waktu
(selanjutnya disebut “ jangka waktu”) dari Pinjam-Meminjam RUMAH
berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung selama [___] ([___]) tahun
terhitung sejak ditandatangani Perjanjian ini, dan untuk perpanjangan
Perjanjian Peminjam diberikan opsi [___] ([___]) kali apabila disetujui
oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Fasilitas Rumah
1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa pemakaian
RUMAH, PIHAK PERTAMA akan mengadakan fasiltas–fasiltas sebagai berikut:
a. Fasilitas standar saluran listrik terpadang dengan kapasitas daya sebesar [___] Watt/M2 , dan apabila PIHAK KEDUA ingin meningkatkan kapasitas daya listrik RUMAH harus mengajukan permohonan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
b. Fasilitas Telepon yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari-hari.
c. Fasilitas Air PAM yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari- hari.
a. Fasilitas standar saluran listrik terpadang dengan kapasitas daya sebesar [___] Watt/M2 , dan apabila PIHAK KEDUA ingin meningkatkan kapasitas daya listrik RUMAH harus mengajukan permohonan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
b. Fasilitas Telepon yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari-hari.
c. Fasilitas Air PAM yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari- hari.
d. Fasilitas Perabotan Rumah.
2
Sehubungan dengan penyediaan fasilitas -fasilitas yang dimaksud pada
ayat 1. pasal ini, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar biaya
pemakaian fasilitas daya listrik, telepon, air setiap bulannya sesuai
dengan pemakaiannya.
Pasal 4
PERBAIKAN DAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH OLEH PIHAK KEDUA
1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam
rangka melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas atas “RUMAH“ PIHAK
KEDUA diberikan waktu selama [___] hari.
2
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa atas
pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH yang akan
dilakukan oleh PIHAK KEDUA harus sepengetahuan dan seizin tertulis PIHAK
PERTAMA.
3
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa biaya-biaya
yang timbul dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH
menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan oleh
karenanya baik sekarang mapun dikemudian hari PIHAK KEDUA membebaskan
PIHAK PERTAMA dari kewajiban untuk itu.
4
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini, PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa PIHAK PERTAMA
mempunyai wewenang untuk menghentikan kegiatan pekerjaan apabila
pelaksanaan pekerjaan dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur
bangunan dan instalansi terpasang setelah memberikan teguran baik secara
lisan maupun secara tertulis
Pasal 5
KEWAJIBAN ATAS RUMAH
1
Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA berjanji
akan mempergunakan dan memelihara RUMAH dengan sebaik-baiknya selaku
Peminjam yang beritikad baik dan pada saat berakhirnya Pinjam-Meminjam,
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan RUMAH kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam
keadaan baik seperti pada saat serah terima.
2
Dalam hal terjadi kerusakan pada RUMAH, baik karena kesalahan PIHAK
KEDUA atau penghuninya atau oleh Pihak Ketiga yang mengadakan hubungan
dengan PIHAK KEDUA maupun oleh pengunjung PIHAK KEDUA wajib untuk
melakukan perbaikan perbaikan atas kerusakan–kerusakan yang terjadi.
3 Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan RUMAH untuk TEMPAT TINGGAL.
4
Apabila PIHAK KEDUA bermaksud unutk merubah/mengganti jenis usaha
sebgaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, maka harus dengan sepengetahuan
dan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Bilamana perubahan penggantian
jenis usaha tersebut dilakukan tanpa sepengatahuan dan ijin tertulis
dari PIHAK PERTAMA, maka hal tersebut merupakan satu pelanggaran PIHAK
KEDUA dan oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk
membatalkan/mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan berlaku
ketentuan pasal 1 dan pasal 15 Perjanjian ini.
Pasal 6
PERUBAHAN RUANGAN
1 Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA tidak
berhak mengadakan perubahan-perubahan dan atau peningkatan kualitas atas
RUMAH tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
Dalam hal PIHAK PERTAMA, telah memberikan persetujuan untuk itu maka
berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Biaya yang timbul dalam rangka perubahan dan atau peningkatan kualitas
atas RUMAH menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA seluruhnya.
b. Pelaksanaan perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH harus mendapatkan pengawasan dari PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
c. Ijin-ijin yang diperlukan baik pengurusan mapun pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
b. Pelaksanaan perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH harus mendapatkan pengawasan dari PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
c. Ijin-ijin yang diperlukan baik pengurusan mapun pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
2
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa hasil
pekerjaan dan atau peningkatan kualitas RUMAH menjadi hak dari PIHAK
PERTAMA sepenuhnya pada saat jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
3 Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perubahan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan/mengakhiri hubungan Pinjam-Meminjam.
3 Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perubahan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan/mengakhiri hubungan Pinjam-Meminjam.
Pasal 7
Force Majeure
1 Apabila rumah hancur atau rusak sebagian atau seluruhnya oleh karena
huru-hara, angin ribut, kebakaran, gempa bumi, mapun force majeure
lainnya yang mengakibatkan RUMAH tidak dapat dipergunakan lagi maka
Perjanjian ini gugur demi hukum dan masing-masing pihak tidak akan
menuntut dengan cara dan dalam bentuk apapun satu terhadap lainnya.
2 Dalam hal kerusakan RUMAH bukan merupakan kerusakan yang disebabkan force majeure dan memerlukan perbaikan perbaikan yang memakan waktu dari [___] ([___]) hari lamanya maka para pihak sepakat satu sama lain bahwa segala biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan-perbaikan tersebut akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
2 Dalam hal kerusakan RUMAH bukan merupakan kerusakan yang disebabkan force majeure dan memerlukan perbaikan perbaikan yang memakan waktu dari [___] ([___]) hari lamanya maka para pihak sepakat satu sama lain bahwa segala biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan-perbaikan tersebut akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian Pinjam-Meminjam
1 Sebagai akibat pengakhiran Perjanjian ini, maka keseluruhan
biaya-biaya atas RUMAH tersebut diatas yang telah dikeluarkan oleh PIHAK
KEDUA hilang dan menjadi milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya tanpa kewajiban
PIHAK PERTAMA untuk mengganti/mengembalikannya dan atau membayar ganti
rugi dalam bentuk apapun juga kepada PIHAK KEDUA.
2 Dalam hal terjadinya pengakhiran hubungan Pinjam-Meminjam berdasarkan ketentuan–ketentuan yang dimaksud dan diatur ayat 1 pasal ini, maka Perjanjian Pinjam-Meminjam ini menjadi batal demi hukum dan para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu Perjanjian.
2 Dalam hal terjadinya pengakhiran hubungan Pinjam-Meminjam berdasarkan ketentuan–ketentuan yang dimaksud dan diatur ayat 1 pasal ini, maka Perjanjian Pinjam-Meminjam ini menjadi batal demi hukum dan para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu Perjanjian.
Pasal 9
Penyelesaian Sengketa
1 Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari
Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikannya
dengan jalan musyawarah.
2 Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain ntuk menyelesaiaknnya sengketa tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
DEMIKIAN, Para Pihak telah membuat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
2 Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain ntuk menyelesaiaknnya sengketa tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
DEMIKIAN, Para Pihak telah membuat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
Untuk dan atas nama , Untuk dan atas nama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar